SALAH SATU BENTUK KERJA SAMA DIPERBANKAN SYARI’AH

Bank syari’ah, adalah bank berorientasi tanpa mengandalkan bunga. Bank syari’ah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan, perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berdasarkan Al-quran dan Hadits. Mengacu pada prinsip syari’ah islam yang mengacu pada ketentuan- ketentuan al-qur’an dan hadits yang menyangkut tata cara bermuamalat secara islam. Selanjutnya, dalam undang- undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah pasal 1 disebutkan bahwa “perbankan syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syari’ah dan unit usaha syari’ah, mencangkup kelembangaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya Keberadaan perbankan syari’ah di indonesia merupakan refleksi kebutuhan atas sistem perbakan yang dapat memberikan kontribusi stabilitas kepada sistem keuntungan nasional. Industri perbankan syari’ah mencerminkan permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan yang memenuhi...