SALAH SATU BENTUK KERJA SAMA DIPERBANKAN SYARI’AH
Bank
syari’ah, adalah bank berorientasi tanpa mengandalkan bunga. Bank syari’ah juga
dapat diartikan sebagai lembaga keuangan, perbankan yang operasional dan
produknya dikembangkan berdasarkan Al-quran dan Hadits. Mengacu pada prinsip
syari’ah islam yang mengacu pada ketentuan- ketentuan al-qur’an dan hadits yang
menyangkut tata cara bermuamalat secara islam. Selanjutnya, dalam undang-
undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah pasal 1 disebutkan bahwa
“perbankan syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syari’ah dan
unit usaha syari’ah, mencangkup kelembangaan, kegiatan usaha, serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Keberadaan
perbankan syari’ah di indonesia merupakan refleksi kebutuhan atas sistem
perbakan yang dapat memberikan kontribusi stabilitas kepada sistem keuntungan
nasional. Industri perbankan syari’ah mencerminkan permintaan masyarakat yang
membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan
yang memenuhi prinsip-prinsip syari’ah. Sebagai negara yang mayoritas muslim
yang terbesar di dunia, indonesia memiliki prospek bagi perkembangan perbankan
syari’ah di masa yang akan datang. Hal ini di dukung oleh keyakinan sebagian
masyarakat kita akan adanya rizki yang diberikan Allah Swt bila melakukan
melalui perbankan syari’ah.
Di
dalam perbankan syariah ada yang di sebut mudharabah yaitu salah satu bentuk
kerja sama antara dua orang atau lebih pihak modal (shahibul amal)
mempercayakan sejumlah modal kepada
pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Mudharabah kerja sama
dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal.
Ayat
al-qur’an yang dapat di jadikan rukujan dasar akad transaksi mudharabah yaitu
sebagai berikut:
"hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu." (Qs. An-Nisa':29)
Sedangkan dari sunah,
hadist yang diriwatkan oleh ibnu majah dari shuhaib:
Artinya: “Nabi bersabda,
ada tiga yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai atau jual beli
secara tempo, Mudharabah, dan memcampurkan gandum dengan tepung untuk keperluan
rumah tangga, bukan untuk di jual.”
Comments
Post a Comment