SALAH SATU BENTUK KERJA SAMA DIPERBANKAN SYARI’AH

Bank syari’ah, adalah bank berorientasi tanpa mengandalkan bunga. Bank syari’ah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan, perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berdasarkan Al-quran dan Hadits. Mengacu pada prinsip syari’ah islam yang mengacu pada ketentuan- ketentuan al-qur’an dan hadits yang menyangkut tata cara bermuamalat secara islam. Selanjutnya, dalam undang- undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah pasal 1 disebutkan bahwa “perbankan syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syari’ah dan unit usaha syari’ah, mencangkup kelembangaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Keberadaan perbankan syari’ah di indonesia merupakan refleksi kebutuhan atas sistem perbakan yang dapat memberikan kontribusi stabilitas kepada sistem keuntungan nasional. Industri perbankan syari’ah mencerminkan permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan yang memenuhi prinsip-prinsip syari’ah. Sebagai negara yang mayoritas muslim yang terbesar di dunia, indonesia memiliki prospek bagi perkembangan perbankan syari’ah di masa yang akan datang. Hal ini di dukung oleh keyakinan sebagian masyarakat kita akan adanya rizki yang diberikan Allah Swt bila melakukan melalui perbankan syari’ah.
Di dalam perbankan syariah ada yang di sebut mudharabah yaitu salah satu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih pihak modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal  kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Mudharabah kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal.
Ayat al-qur’an yang dapat di jadikan rukujan dasar akad transaksi mudharabah yaitu sebagai berikut:
"hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu." (Qs. An-Nisa':29)
Sedangkan dari sunah, hadist yang diriwatkan oleh ibnu majah dari shuhaib:

Artinya: “Nabi bersabda, ada tiga yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai atau jual beli secara tempo, Mudharabah, dan memcampurkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk di jual.”

Comments

Popular posts from this blog

Belajar Mailings Pada MS. Word dengan Mudah

Cara Membuat File PDF dengan MS.Office Word 2010